Pengelolaan Parkir di Pasar Jatinegara Dikeluhkan
Warga RW 06 Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur mengeluhkan areal parkir kendaraan yang disediakan bagi para pengunjung Pasar Jatinegara. Sebab, loket dan lahan parkir di areal tersebut dibangun di jalan lingkungan.
Loket tiket saja adanya di jalan lingkungan. Kita sebagai warga harus bayar juga melewati loket
Satriyo (45), warga sekitar mengaku diharuskan membayar parkir setiap kali melintasi loket. Khususnya saat ingin melakukan bongkar muat barang di tokonya yang berada di jalan lingkungan itu.
"Loket tiket saja adanya di jalan lingkungan. Kita sebagai warga harus bayar juga melewati loket. Padahal itu kan jalan lingkungan. Harusnya loket tiket ya di areal gedung parkir pasar," keluhnya saat ditemui di lokasi, Kamis (14/7).
Parkir Sepeda di Kawasan Jembatan Cinta akan DirelokasiSuryadi (36), pengendara motor mengeluhkan sistem perparkiran di pasar tersebut. Karena pengunjung harus membayar dua kali parkir kendaraan saat di loket dan di areal parkir.
"Setiap masuk Pasar Jatinegara, bayar parkirnya dobel. Di loket diminta, di parkiran diminta juga. Kalau tidak dikasih ya dipelototin dan mintanya maksa," ujarnya.
Saat dikonfimasi hal ini, Manajer Pasar Jatinegara, Mat Ali menegaskan, pengelolaan parkir bukan menjadi kewenangannya. Pihaknya hanya menangani pasar berikut tempat usaha yang ada.
"Mana ada di jalan lingkungan, itu lahan kami, PD Pasar Jaya. Wajar buat areal parkir. Kalau soal bayar parkir dobel, bukan kewenangan kami," tuturnya.
Seemntara itu, Kepala Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza meminta warga tidak perlu menanggapi jika ada oknum yang memintai uang parkir di lokasi. Sebab pembayaran parkir resmi hanya diberlakukan di loket.
"Kami sedang pikirkan membuat lahan parkir baru di Pasar Jatinegara. Saat ini belum terwujud namun yang pasti kita sedang upayakan penambahan areal parkir," tandasnya.
Pantauan Beritajakarta.com, di loket parkir tersebut tertera, tarif parkir sepeda motor Rp 1.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk mobil
jam pertama Rp 3.000 dan jam berikutnya Rp 2000. Kemudian truk atau mobil boks jam pertama Rp 6.000 dan jam berikutnya Rp 3.000. Sedangkan Bajaj Rp 1.000.